Langkah-Langkah Pendaftaran Haji Khusus

Proses pendaftaran Haji Khusus dilakukan melalui PIHK resmi, bukan langsung ke Kemenag.

hajiplus

 

1. Pilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Resmi

  • Pastikan PIHK yang Anda pilih memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Anda bisa mengecek status izin PIHK di situs resmi Kemenag.
  • Pilih paket layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.

2. Lakukan Pendaftaran Awal di PIHK

  • Datang ke kantor PIHK dan mengisi formulir pendaftaran.
  • PIHK akan menginput data Anda ke aplikasi Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) Kemenag.
  • Anda akan menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) Khusus.

3. Pembayaran Setoran Awal Bipih Khusus

  • Bawa SPH Khusus ke BPS Bipih Khusus (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang ditunjuk (biasanya bank syariah).
  • Lakukan pembayaran Setoran Awal (minimal USD 4.000).
  • Anda akan mendapatkan Bukti Setoran Awal yang berisi Nomor Porsi Haji Khusus. Nomor Porsi inilah yang menandakan Anda sudah terdaftar dan masuk dalam antrean haji khusus.

4. Verifikasi dan Mendapatkan SPPH

  • Bawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya (KTP, KK, dll.) ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.
  • Kanwil Kemenag akan menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang resmi.

5. Tunggu Jadwal Keberangkatan

  • Masa tunggu Anda dihitung sejak Anda mendapatkan Nomor Porsi.
  • Ketika tahun keberangkatan Anda tiba, Anda akan dihubungi oleh PIHK dan diumumkan oleh Kemenag untuk melakukan Pelunasan Bipih Khusus (minimal USD 4.000 sisanya, ditambah biaya paket layanan yang disepakati dengan PIHK).

Segera konsultasikan rencana Haji Khusus Anda dan amankan Nomor Porsi keberangkatan Anda hari ini juga!

Hubungi kami sekarang untuk informasi paket dan pendaftaran: Klik di sini untuk konsultasi via WhatsApp WhatsApp: 0858-8801-3858

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *